Kasus Penistaan Agama

Apa itu penistaan agama?
 Penistaan & Fitnah adalah tindakan kominikasi yang di lakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentun provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang laian dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, Penistaan & Fitnah adalah perkataan, prilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang di larang karena dapat memicuterjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan & Fitnah ini di sebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

_____________________________________________________________________________________________

Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Didampingi Ratusan Kuasa Hukum
Senin, 7 November 2016 | 18:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ratusan advokat disebut akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
"Hampir seratus orang (advokat yang mendampingi Ahok). Dari BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) saja sudah ada 35 (advokat), ada teman-teman dari berbagai organisasi. Nah, ketua timnya saya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna.
Sirra menyampaikan hal ini seusai mendampingi Ahok memberi keterangan kepada Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016). Ahok dimintai keterangan terkait ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, yang dilaporkan beberapa organisasi massa.
Sirra menjelaskan, banyak advokat yang ingin berpartisipasi membantu Ahok.
"Saya enggak bisa larang, ini inisiatif mereka dan bukan permintaan Pak Ahok. Kalau Pak Ahok mah buat apa minta banyak-banyak (kuasa hukum). Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," kata Sirra.
Sirra yang juga merupakan anggota bidang hukum dalam tim pemenangan Ahok-Djarot itu menyebut tiap partai pengusung membantu pendampingan hukum kepada Ahok. Adapun parpol pengusung Ahok-Djarot adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
"Selain partai, dari teman-teman advokat profesional juga ada. Tadinya mau 50-an advokat yang datang ke sini," kata Sirra. (Baca: Sembilan Jam Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 22 Pertanyaan)
Hari ini, Bareskrim Polri memeriksa Ahok selama sembilan jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Ahok dicecar 22 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim Polri.
Adapun sebelumnya Ahok pernah berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada kepolisian pada 24 Oktober lalu. Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Pernyataan Ahok itu diduga menista agama. Atas hal ini, beberapa organisasi massa keagamaan menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) lalu. Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan. Rencananya, gelar perkara terhadap permasalahan ini akan dilakukan secara terbuka.
 Sumber: kompas.com & http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/07/18241951/hadapi.kasus.dugaan.penistaan.agama.ahok.didampingi.ratusan.kuasa.hukum

Apa yang bisa kita komentari dari berita di atas?
1. Banyak yang membuat berita ini menjadi politik tersendiri,
2. Tidak bisa tegas nya hakim pada saat memutuskan hukumnya,
3. Seharusnya ini sudah termasuk dalam penghinaan pancasila,
4. Karena pada sila pertama menyebutkan ketuhanan yang maha esa, lalu
5. Dia (Ahok) sudah melakukan penistaan kita umat muslim yang seharusnya dia di hukum deengan berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum di Indonesia.

Kesimpulan:

Jika dengan kata maaf bisa menyelesaikan masalah. Lalu buat apa ada Hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Indisipliner Mamadou Sakho

Memori (pembantu, internal dan eksternal)

Referensi Film2 Tugas IBD UG