Kasus Penistaan Agama
Apa itu penistaan agama?
Penistaan & Fitnah adalah tindakan
kominikasi yang di lakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentun
provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang laian
dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat,
orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum,
Penistaan & Fitnah adalah perkataan, prilaku, tulisan, ataupun pertunjukan
yang di larang karena dapat memicuterjadinya tindakan kekerasan dan sikap
prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari
tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan
& Fitnah ini di sebut Hate Site. Kebanyakan dari
situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas suatu sudut
pandang tertentu.
_____________________________________________________________________________________________
Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok
Didampingi Ratusan Kuasa Hukum
Senin, 7 November 2016 | 18:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
— Ratusan advokat
disebut akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
"Hampir seratus orang (advokat
yang mendampingi Ahok). Dari BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) saja sudah
ada 35 (advokat), ada teman-teman dari berbagai organisasi. Nah, ketua timnya
saya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna.
Sirra menyampaikan hal ini seusai
mendampingi Ahok memberi keterangan kepada Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016). Ahok dimintai keterangan terkait
ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 di
Kepulauan Seribu, yang dilaporkan beberapa organisasi massa.
Sirra menjelaskan, banyak advokat
yang ingin berpartisipasi membantu Ahok.
"Saya enggak bisa larang, ini
inisiatif mereka dan bukan permintaan Pak Ahok. Kalau Pak Ahok mah buat
apa minta banyak-banyak (kuasa hukum). Semua berkepentingan untuk membantu Pak
Ahok," kata Sirra.
Sirra yang juga merupakan anggota
bidang hukum dalam tim pemenangan Ahok-Djarot itu menyebut tiap partai pengusung membantu
pendampingan hukum kepada Ahok. Adapun parpol pengusung Ahok-Djarot adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
"Selain partai, dari
teman-teman advokat profesional juga ada. Tadinya mau 50-an advokat yang datang
ke sini," kata Sirra. (Baca: Sembilan Jam Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 22
Pertanyaan)
Hari ini, Bareskrim Polri memeriksa Ahok selama sembilan jam, mulai dari
pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Ahok dicecar 22 pertanyaan dari penyelidik
Bareskrim Polri.
Adapun sebelumnya Ahok pernah
berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada kepolisian pada 24 Oktober lalu.
Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip
Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Pernyataan Ahok itu diduga menista
agama. Atas hal ini, beberapa organisasi massa keagamaan menggelar aksi damai
pada Jumat (4/11/2016) lalu. Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua
pekan. Rencananya, gelar perkara terhadap permasalahan ini akan dilakukan
secara terbuka.
Sumber: kompas.com & http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/07/18241951/hadapi.kasus.dugaan.penistaan.agama.ahok.didampingi.ratusan.kuasa.hukum
Apa yang bisa kita komentari dari berita di atas?
1. Banyak yang membuat berita ini menjadi politik tersendiri,
2. Tidak bisa tegas nya hakim pada saat memutuskan hukumnya,
3. Seharusnya ini sudah termasuk dalam penghinaan pancasila,
4. Karena pada sila pertama menyebutkan ketuhanan yang maha esa, lalu
5. Dia (Ahok) sudah melakukan penistaan kita umat muslim yang seharusnya dia di hukum deengan berdasarkan undang-undang dan peraturan hukum di Indonesia.
Kesimpulan:
Jika dengan kata maaf bisa menyelesaikan masalah. Lalu buat apa ada Hukum.
Comments
Post a Comment