Pertambangan Pasir di Wilayah Gunung Ciremai Diduga Ilegal (PLH UG3)
Pertambangan
Pasir di Wilayah Gunung Ciremai Diduga Ilegal
Tanggal 6 Okt 2016
Aktivitas pertambangan
yang dilakukan perorangan di sekitar gunung Ciremai diduga ilegal. Kegiatan
pertambangan tersebut mengeruk perbukitan setinggi lebih dari lima puluh meter,
di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Rumusan Masalah:
·
Identifikasi masalah lingkungan dalam
pembangunan pertambangan energi
·
Cara pengelolaan pembangunan pertambangan
·
Kecelakaan di pertambangan
·
Penyehatan lingkungan pertambangan
·
Dampak pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul
Tanggal 6 Okt 2016, aktivitas pertambangan yang dilakukan
perorangan di sekitar gunung Ciremai diduga ilegal. Kegiatan pertambangan
tersebut mengeruk perbukitan setinggi lebih dari lima puluh meter, di Desa
Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Masalah lingkungan yang terjadi
tidak begitu bahaya di karenakan jauhnya lingkungan bermasyarakat dengan
lingkungan pertambangan.
Pengelolaan yang di
lakukan oleh petugas pertambangan itu di lakukan pribadi oleh petugas nya
karena pemerintah tidak bersangkutan dngan pertambangan ini jadi masih di cap
pertambangan illegal. Kecelakaan di pertambangan sini sangat tinggi karena
lahan nya terlalu bahaya dan mungkin dari pihak yang bersangkutan sudah
menyiapkan medis atau yang lainnya.
Pertambangan ini cukup
kecil jadi penyehatan di sini tidak terlalu sulit, dampak nya tidak terlalu
menonjol pada masyarakat sekitar karena lokasi nya yang jauh, dampak nya lebih
menonjol kepada pekerja karena tempat nya terlalu bahaya.
Comments
Post a Comment