Pertambangan Pasir di Wilayah Gunung Ciremai Diduga Ilegal (PLH UG3)

Pertambangan Pasir di Wilayah Gunung Ciremai Diduga Ilegal



Tanggal 6 Okt 2016
Aktivitas pertambangan yang dilakukan perorangan di sekitar gunung Ciremai diduga ilegal. Kegiatan pertambangan tersebut mengeruk perbukitan setinggi lebih dari lima puluh meter, di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Rumusan Masalah:
·         Identifikasi masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi
·         Cara pengelolaan pembangunan pertambangan
·         Kecelakaan di pertambangan
·         Penyehatan lingkungan pertambangan
·         Dampak pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul

Tanggal 6 Okt 2016, aktivitas pertambangan yang dilakukan perorangan di sekitar gunung Ciremai diduga ilegal. Kegiatan pertambangan tersebut mengeruk perbukitan setinggi lebih dari lima puluh meter, di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Masalah lingkungan yang terjadi tidak begitu bahaya di karenakan jauhnya lingkungan bermasyarakat dengan lingkungan pertambangan.

Pengelolaan yang di lakukan oleh petugas pertambangan itu di lakukan pribadi oleh petugas nya karena pemerintah tidak bersangkutan dngan pertambangan ini jadi masih di cap pertambangan illegal. Kecelakaan di pertambangan sini sangat tinggi karena lahan nya terlalu bahaya dan mungkin dari pihak yang bersangkutan sudah menyiapkan medis atau yang lainnya.

Pertambangan ini cukup kecil jadi penyehatan di sini tidak terlalu sulit, dampak nya tidak terlalu menonjol pada masyarakat sekitar karena lokasi nya yang jauh, dampak nya lebih menonjol kepada pekerja karena tempat nya terlalu bahaya.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Indisipliner Mamadou Sakho

Memori (pembantu, internal dan eksternal)

Referensi Film2 Tugas IBD UG