Komisi VII DPR Minta Perusahaan Tambang Ilegal Ditindak (PLH UG3)
Komisi
VII DPR Minta Perusahaan Tambang Ilegal Ditindak
SUMBER http://news.liputan6.com/read/2605739/komisi-vii-dpr-minta-perusahaan-tambang-ilegal-ditindak
Warga melihat lokasi
terjadinya longsor di salah satu kawasan tambang galian C ilegal di Dusun
Karang Esot, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Selong, Lombok Timur.
(Antara)
Liputan6.com,
Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan meminta pemerintah untuk
bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memiliki
izin jelas. Menurut dia, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan
negara tetapi juga merugikan lingkungan.
"Saya minta pemerintah bertindak tegaslah (terhadap
penambang ilegal). Kalau dibiarkan negara akan semakin rugi dan berdampak
kepada kerusakan lingkungan," kata Gus Irawan di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dia menjelaskan, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan
yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). UU
Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi
sembarangan mengeskpor hasil tambang.
Politikus Partai Gerindra itu meminta aparat kepolisian
melakukan pengawasan pertambangan secara ketat. Menurut dia, aparat kepolisian
jangan tinggal diam melihat sumber daya alam negeri ini diekplotasi secara ilegal.
"Mau perusahaan terbuka atau anak perusahaan, kalau
melanggar harus ditindak tegas. Sebagai perusahaan terbuka segala sesuatu harus
dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan," tandas Gus Irawan.
Hal tersebut ia katakan menanggapi laporan masyarakat kepada
pihaknya terkait penambangan liar yang masih terus terjadi dan dilakukan oleh
perusahaan tambang.
Rumusan Masalah:
·
Identifikasi masalah lingkungan dalam pembangunan
pertambangan energi
·
Cara pengelolaan pembangunan pertambangan
·
Kecelakaan di pertambangan
·
Penyehatan lingkungan pertambangan
Dampak pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul
jj
Pertambangan ini tidak mempunyai izin yang membuat
pembangunan pertambangan ini menjadi masalah dan illegal. Pengelolaan di sini
sungguh merugikan pendapatan negara juga merugikan lingkungan karena cara
pengelolaan yang salah akan membuat kerusakan lingkungan.
Sudah jelas melanggar jadi pasti ada kecelakan yang terjadi
pada pertambangan ini karena tidak di lengkapi sertifikat clear and clean dan
juga pertambangannya sembarangan mengekspor hasil tambang. Tidak terlalu
terlihat karena pada sumber tidak terlalu ada penyehatan pada lingkungan
pertambangan tapi pasti tidak terlalu di utamakan pada pertambangan illegal ini.
Dampak nya yaitu banyak lahan warga yang ikut tercemar dan
rusak karena pertambangan ini dan juga ada penyakit yang timbul karena ulah
pertambangan ini.
Comments
Post a Comment