Komisi VII DPR Minta Perusahaan Tambang Ilegal Ditindak (PLH UG3)

Komisi VII DPR Minta Perusahaan Tambang Ilegal Ditindak

SUMBER http://news.liputan6.com/read/2605739/komisi-vii-dpr-minta-perusahaan-tambang-ilegal-ditindak
Warga melihat lokasi terjadinya longsor di salah satu kawasan tambang galian C ilegal di Dusun Karang Esot, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Selong, Lombok Timur. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin jelas. Menurut dia, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan lingkungan.
"Saya minta pemerintah bertindak tegaslah (terhadap penambang ilegal). Kalau dibiarkan negara akan semakin rugi dan berdampak kepada kerusakan lingkungan," kata Gus Irawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dia menjelaskan, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang.

Politikus Partai Gerindra itu meminta aparat kepolisian melakukan pengawasan pertambangan secara ketat. Menurut dia, aparat kepolisian jangan tinggal diam melihat sumber daya alam negeri ini diekplotasi secara ilegal.

‎"Mau perusahaan terbuka atau anak perusahaan, kalau melanggar harus ditindak tegas. Sebagai perusahaan terbuka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan," tandas Gus Irawan.‎

Hal tersebut ia katakan menanggapi laporan masyarakat kepada pihaknya terkait penambangan liar yang masih terus terjadi dan dilakukan oleh perusahaan tambang.

Rumusan Masalah:
·         Identifikasi masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi
·         Cara pengelolaan pembangunan pertambangan
·         Kecelakaan di pertambangan
·         Penyehatan lingkungan pertambangan
            Dampak pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
jj    
Pertambangan ini tidak mempunyai izin yang membuat pembangunan pertambangan ini menjadi masalah dan illegal. Pengelolaan di sini sungguh merugikan pendapatan negara juga merugikan lingkungan karena cara pengelolaan yang salah akan membuat kerusakan lingkungan.

Sudah jelas melanggar jadi pasti ada kecelakan yang terjadi pada pertambangan ini karena tidak di lengkapi sertifikat clear and clean dan juga pertambangannya sembarangan mengekspor hasil tambang. Tidak terlalu terlihat karena pada sumber tidak terlalu ada penyehatan pada lingkungan pertambangan tapi pasti tidak terlalu di utamakan pada pertambangan illegal ini.

Dampak nya yaitu banyak lahan warga yang ikut tercemar dan rusak karena pertambangan ini dan juga ada penyakit yang timbul karena ulah pertambangan ini.

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Indisipliner Mamadou Sakho

Memori (pembantu, internal dan eksternal)

Referensi Film2 Tugas IBD UG